

Berdiri Sejak
1989
www.bprblambanganmakmurbanyuwangi.com
Sejarah Singkat Berdirinya
PT. BPR Blambangan Makmur Banyuwangi
BPR Blambangan Makmur didirikan berdasarkan Akta Notaris V. Ratna Handayani, S.H., Banyuwangi, Nomor 94 tanggal 24 November 1989. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 02-6439.HT.01.01.TH.1989, tertanggal 22 Juli 1989. Kantor BPR Blambangan Makmur berlokasi di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Nama “Blambangan” memiliki nilai historis yang kuat, merujuk pada Kerajaan Blambangan, kerajaan Hindu terakhir di Pulau Jawa yang berdiri dari abad ke-15 hingga abad ke-18. Kerajaan ini berpusat di wilayah yang kini dikenal sebagai Banyuwangi, sehingga nama “Blambangan” menjadi simbol identitas lokal yang mendalam bagi masyarakat setempat. Penggunaan nama ini mencerminkan keterikatan BPR dengan akar sejarah dan komitmennya untuk melayani masyarakat lokal. Sementara itu, kata “Makmur” berarti sejahtera, berkembang, atau maju secara ekonomi, menggambarkan visi dan harapan agar lembaga keuangan ini mampu mendorong kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang dilayaninya.
Pada 18 Januari 2019, PT BPR Blambangan Makmur menjalani proses merger dengan dua BPR lainnya, yaitu PT BPR Sukowono Arthajaya yang berlokasi di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dan PT BPR Purwoharjo Lestari yang berlokasi di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Kedua kantor BPR tersebut berubah status nya menjadi kantor cabang BPR Blambangan Makmur. Merger ini disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya konsolidasi industri perbankan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Pada 20 November 2024, terjadi perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat Blambangan Makmur menjadi Bank Perekonomian Rakyat Blambangan Makmur Banyuwangi.